PERLINDUNGAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI

Pasal 1 – Definisi: kata-kata dan frasa berikut ini dengan masing-masing mempunyai arti:
Pasal 2 – Kerahasiaan informasi. Lestari Memorial Park dan Penerima mempunyai kewajiban melindungi informasi rahasia yang ada dibawah penguasaan atau kendalinya dari segala kerugian, upaya untuk mengetahuinya, penyalahgunaan, pengungkapan tanpa kewenangan atau kehilangan, serta terikat dan tunduk dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta peraturan perundangan Republik Indonesia yang berkaitan
Pasal 3 – Pengungkapan yang diwenangkan
Pasal 4 – Pengungkapan sukarela
Pasal 5 – Perlindungan data pribadi
Pasal 6 – Keamanan
Lain-lain
Jika Penerima ingin mengajukan pertanyaan, koreksi, pengaduan, atau mengakses Data Pribadi, silahkan menghubungi kami melalui surat permohonan tertulis di:
Perusahaan:
Lestari Memorial Park
Departemen:
ISO
Bahasa