Pasal 2 – Kerahasiaan informasi.
Lestari Memorial Park dan Penerima mempunyai kewajiban
melindungi informasi rahasia yang ada dibawah penguasaan
atau kendalinya dari segala kerugian, upaya untuk
mengetahuinya, penyalahgunaan, pengungkapan tanpa kewenangan
atau kehilangan, serta terikat dan tunduk dengan ketentuan
yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi serta peraturan
perundangan Republik Indonesia yang berkaitan